Share : | | Artikel | Film | Keluarga | Quranic Quotient Centre |                                                                                                

Selasa, 23 November 2010

APEGTI: Krisis gula di depan mata

Sumber : APEGTI: Krisis gula di depan mata

JAKARTA. Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI) menyatakan krisis gula di dalam negeri sudah di depan mata. Selain dampak panen tebu yang tidak sesuai target, realisasi impor yang sudah dikeluarkan pemerintah tak kunjung dilakukan oleh importir.

"Ini akan mengakibatkan neraca gula terganggu," kata Ketua Umum APEGTI, Natsir Mansur di Jakarta, Senin (22/11).

Natsir menilai, kondisi produksi gula sudah mengkhawatirkan karena defisit sudah mengalami kenaikan dari prediksi semula 400.000 ton naik menjadi 700.000 ton.

"Masih banyak tebu yang belum dipanen karena musim hujan, kalau musim hujan susah untuk panen karena rendemen gulanya turun," jelas Natsir yang mengaku sudah mewanti-wanti pemerintah soal neraca gula itu sejak Agustus lalu.

Hingga Desember mendatang, Natsir menemukan adanya petani yang enggan memanen tebunya karena kondisi cuaca penghujan yang bisa membuat biaya produksi lebih tinggi.

Masalah produksi gula didalam negeri juga dihantui oleh harga gula dunia yang melejit. Banyak produsen dan pedagang gula dunia menyimpan gulanya karena memprediksi harga akan terus merangsek naik. Akibatnya, banyak pedagang gula menahan gulanya karena mengetahui Indonesia akan membutuhkan gula.

"Barang itu sudah dikuasai oleh trader gula dunia, termasuk termasuk untuk kebutuhan Indonesia," ungkap Natsir yang menyayangkan masalah gula ini selalu berulang setiap tahunnya. Masalah gula tersebut menjadi ganjalan yang tidak berkesudahan saban tahun.

Tahun ini, pemerintah harus menyiagakan sekurang-kurangnya 1,2 juta ton untuk kebutuhan gula untuk kebutuhan hingga Juni 2011 atau sampai masuknnya musim giling tebu tahun 2011. Jika stok tidak tersedia maka neraca gula Indonesia tahun depan akan semakin berkurang dan defisit gula tahun depan juga semakin membengkak.

"Saat ini pemain gula itu hanya mafia gula tanpa melibatkan pemain lainnya atau memberi ruang kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa mengatasi gejolak gula di daerahnya masing-masing," katanya.

Sebab itu, Natsir mengharapkan adanya revisi kebijakan gula.
Soal importir yang berencana menunda pembelian gula impor, Natsir menilai hal tersebut merupakan akal-akalan untuk meraup keuntungan. Jika gula tak kunjung diimpor, maka dikhawatirkan akan ada rembesan gula dari industri rafinasi yang harga jualnya masih menggunakan harga lama.

"Yang untung pedagang gula rafinasi; karena mereka sudah beli saat harga gula US$ 630 per ton dua bulan lalu," tutur Natsir.

Senin, 22 November 2010

Program Pemerintah atau Proyek Investor , Cak??...

Jika maksud pak SBY itu untuk lebih kepada perbaikan sistem komunikasi para TKW atas keberadaan mereka, saya pun acungkan jempol atas ide beliau tersebut...

Hanya sayangnya di barengi oleh penyerahan ponsel yg membalikkan kekaguman atas ide tersebut menjadi kecurigaan, alias IDENYA MANTHAB TAPI KONYOL.

Mengapa saya bilang KONYOL ??...

Mungkin kebanyakan orang mempunyai persepsi yg sama dengan saya tentang pembagian ponsel tersebut, dimana jika program ini di laksanakan maka akan rawan sekali atas tindak penggelapan ataupun korupsi, di mana pemerintah yang katanya program pemberantasan korupsi adalah program utama, koq jadi malah membuka peluang untuk terjadinya tindakan korupsi ?!...

Apa tidak ada pemecaham dengan cara lai ??...

Saya kira ada pemecahaan yg lebih untuk masalah ini.

Diperkuatnya dgn pernyataan Menaker dan Trans yg menggambarkan bahwa program ponsel dan TKI hrs berjalan, seperti yag dikutip di : http://www.tempointeraktif.com/

"Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemberian ponsel khusus sudah dilakukan, terutama negara yang sudah bagus penempatannya. Pemerintah masih sedang mencari pola berkaitan dengan ponsel ini, apakah kita berikan pinjaman atau berikan, "Masih kita evaluasi. Tapi yang jelas harus ada sistem komunikasi. Ini akan diintensifkan lagi," kata Ketua Umum PKB ini."

Makna yang terkandung dalam kalimat tersebut adalah Bagaimana membagikan ponsel kepada para TKI, Subjek di sini adalah Pinsel dan objeknya TKI...

Seharusnya kan :
"Pemerintah masih sedang mencari pola berkaitan dengan terciptanya komunikasi 2 arah ini (bukan di titik beratkan bagaimana ponsel itu hrs ada di tgn para TKI), Masih kita evaluasi. Tapi yang jelas harus ada sistem komunikasi. Ini akan diintensifkan lagi"

Oh nasib mu TKI, selalu menjadi OBJEK PENDERITA...

Biarlah kita tahu bobroknya pemerintahan itu dari kalangan pemerintah itu sendiri yang kurang berpengalaman berdiplomasi. Instink seorang penyidik akan membaca gelagat yg sama dengan apa yg saya perkirakan atas

Hmmm... bukan program kalee yaa ?!... tapi PROYEK !!...

[dKey].


Rabu, 17 November 2010

CURAHAN HATI SEORANG BAPAK TUA KEPADA ANAKNYA :

Menyadari kita msh amat sangat tertinggal oleh bangsa yang maju, bahkan oleh bangsa yg baru terbebas dari perang sekalipun, bangsa kita msh banyak ketinggalan.

Karena apa ??...

Kita kurang menghargai peneliti, kita memang bangsa KONSUMTIF, CARI KERJA di tempat yg basah, bukan untuk beramal yang konon katanya, KEMISKINAN DAN KEBODOHAN MUSUH UTAMANYA.

Kita bangsa yg NERIMO adalah BAGUS !!...

Tetapi nerimo sebelum max ikhtiar, atau melenceng karena kesenangan sesaat adalah LOSSER !!...

Ayo lah kita bangkit !!...
Gali terus science dan tekhnologie,,,
Kita Negara Kaya, Kita Negara Besar, AYO !!... Jadilah WINNER !!... buat ortu kalian bangga !!..

Kalian harus malu pemain sepak bola saja merekrut dari luar, mereka berprestasi dan menjadi pemain kepercayaan,

Apakah pemain asli kita tetap puas hanya duduk di bangku sebagai pemain cadangan ??...

Apakah kita harus tetap puas kalau HP, Motor, Mobil kalian, yang menikmati uangnya adalah bangsa lain ??...

Apakah kita harus tetap puas kalau export kita masih raw material (bahan mentah) seperti rubber, cpo ??...


Kalian tahu kan dan mengakui bahwa kita banyak raw material (bahan mentah), bahkan tenaga pun (SDM) kita eksport yang mentah, yang gajinya 1/100 dari tenaga ahli (SDM) yg di import oleh kita.

Tenaga yg di import oleh kita adalah skilled bahkan expert (ahli), yang honornya selangit di banding UMR.


AYO Bangkitlah !!...
Jadilah pandu bagi saudara-saudaramu !!...


Bapak hanya bisa menyusun 10 jari menengadah berdoa kepadaNya agar kalian berprestasi 
di tempat kalian bekerja. 

Janganlah kalian ikuti arus busuk, ikutlah pada arus yang bening walau tidak begitu 
deras, yang penting sampai di muara dimana berjubel rakyat miskin dan bodoh menantimu.

Bapak menyesal, bapak tidak berbuat seperti yang bapak anjurkan sekarang kepada kalian.

Tolong jangan salahkan bapak, anggaplah bapak adalah MASA LALU dan kalian adalah PEMERAN
UTAMA MASA KINI.

Tentu saja kalian dalam berkarya harus mencari Ridho Allah al Wahhaab, al Barr,,, supaya
selamat dunia dan akhirat.

"KEMAJUANKU, KESEJAHTERAANKU, BELUM LENGKAP JIKA TIDAK KUBAWA YANG LAIN."

[HB KARTAWIRIA].

Sabtu, 13 November 2010

Mari Mengenal Hukum

Menurut saya pribadi di dalam setiap individu manusia itu mempunyai aturan/hukum sendiri bagi dirinya untuk menselaraskan kehidupannya dalam bersosial dengan sekitarnya, karena hukum sendiri bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan pendapat dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Namun pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

    * keadilan
    * kepastian
    * kemanfaatan



Tidak ada salahnya jika pengantar ilmu hukum di masukkan dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas hanya sebatas pengenalan saja.

Untuk itu disini saya akan mencoba menyusun hasil survey... ups !!... maksudnya hasil surfing bersama Oom Google agar pembaca yg belum tahu hukum bisa jadi tahu dan yg sdh tahu diem2 ajj karena saya yakin msh byk lagi kekurangan dari tulisan ini, T-S-T ajj kita, ocey.
[dKey].

Asal - usul Istilah Hukum

Istilah "hukum" berasal dari bahasa Arab hukmun yang artinya "menetapkan". Di dunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan atau di-constitutum-kan adalah peraturan perundang-undangan (lege, droit, wet). Jadi, hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan kebijakan (policy regel, beleid regel). Sedangkan hukum-hukum kerajaan dinamai dengan Kitab Raja. Untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus.

Pengertian Hukum

Oleh karena penggunaan sudut pandang atau faham/aliran berfikir yang berbeda-beda, maka definisi tentang hukum pun berbeda-beda pula. Ada empat aliran berpikir yang cukup berpengaruh dalam pemikiran hukum: 1) Aliran Hukum Alam atau Hukum Kodrat, berpendapat bahwa hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya Hukum Positif berasal. Hukum Kodrat berasal dari perintah Tuhan; 2) Aliran Positivisme Hukum, berpendapat bahwa hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia, yakni Hukum Positif; 3) Aliran Sejarah Hukum atau Hukum Historis, berpendapat bahwa hukum adalah aturan main dalam pergaulan sosial yang ditemukan dalam masyarakat, artinya hukum merupakan jiwa bangsa; 4) Aliran Sosiologi Hukum, berpendapat bahwa aturan hukum juga berasal dari institusi agama ataupun institusi masyarakat.

Definisi Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Tujuan dan Fungsi Hukum


Dari apa yang telah terurai diatas dapat disimpulkan bahawa, hukum selalu mengikuti serta melekat pada manusia bermasyarakat. Hukum mempunyai fungsi :

Menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.

Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
d. Sebagai fungsi kritis.

Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan sbb :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

d. Fungsi kritis hukum :
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :

“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.


Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik :

Agar fungsi hukum terlaksana dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemapuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :

- Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan psisi masing-masing
- Bila perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario'

Disamping hal-hal tersebut diatas dibutuhkan kecakapan dan ketrampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.

Norma Hukum dan Norma-Norma Sosial Lainnya

Norma hukum adalah satu di antara empat norma sosial yang ada, yaitu norma kepercayaan atau keagamaan, norma kesusilaan dan norma sopan santun/kebiasaan. Selain berisi kewajiban, norma hukum juga berisi hak. Norma hukum dapat dibedakan dengan norma-norma sosial yang lain namun tidak dapat dipisahkan karena di antara mereka terdapat sejumlah titik temu.

Sistem Hukum

Dua cara yang selama ini digunakan untuk mengartikan istilah sistem hukum. Pertama, yang mengartikan sistem hukum sebagai kesatuan dari komponen atau unsur (sub-sistem) sebagai berikut: hukum materiil?hukum formil dan hukum perdata?hukum publik. Termasuk di dalam pandangan ini adalah yang melihat sistem hukum sebagai kesatuan antar berbagai peraturan perundang-undangan, atau kesatuan antar peraturan perundang-undangan dengan asas-asas hukum. Kedua, yang mengartikan sistem hukum sebagai kesatuan dari komponen: struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.

Bentuk atau Pembadanan Hukum

Pembadanan hukum adalah cara norma hukum menampakkan wujud dirinya. Ada dua cara hukum menampakkan dirinya, yakni tertulis (misal: peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan Hukum adat yang dituliskan), kemudian tidak tertulis (misal: simbol, lambang, atau gerakan yang masih bisa ditangkap dengan panca indera, tradisi).

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

1. Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
4. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.


Minggu, 07 November 2010

KOMUNIKASI PERSUASIF

Sumber : Wikipedia



Komunikasi persuasif adalah komunikasi yang bertujuan untuk mengubah atau mempengaruhi kepercayaan, sikap, dan perilaku seseorang sehingga bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh komunikator.

Pada umumnya sikap-sikap individu/ kelompok yang hendak dipengaruhi ini terdiri dari tiga komponen:

   1. Kognitif - perilaku dimana individu mencapai tingkat "tahu" pada objek yang diperkenalkan.
   2. Afektif - perilaku dimana individu mempunyai kecenderungan untuk suka atau tidak suka pada objek.
   3. Konatif - perilaku yang sudah sampai tahap hingga individu melakukan sesuatu (perbuatan) terhadap objek.

Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku dan tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka. Walaupun ada kaitan antara kognitif, afektif, dan konatif - keterkaitan ini tidak selalu berlaku lurus atau langsung.

Contoh:
Budi tahu/ percaya (kognitif) bahwa mobil Mercy itu mobil yang bagus. Budi juga senang (afektif) melihat bentuk mobil tersebut saat melenggang di jalan. Tetapi Budi tidak akan membeli mobil mercy (konatif), karena ia tidak punya uang.

Faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi persuasif agar berhasil

Banyak faktor menentukan keberhasilan/ ketidak berhasilan suatu pesan yang bertujuan persuasif. Empat faktor utama adalah

   1. Sumber pesan/ komunikator yang mempunyai kredibilitas yang tinggi; contohnya seseorang yang mempunyai pengetahuan tentang apa yang disampaikannya.
   2. Pesan itu sendiri (apakah masuk akal/ tidak)
   3. Pengaruh lingkungan
   4. Pengertian dan kesinambungan suatu pesan (apakah pesan tersebut diulang-ulang)

Namun faktor-faktor ini tidak berjalan secara bertahap, pada banyak kasus faktor-faktor ini saling tumpang tindih.

Etika Komunikasi Persuasif


Komunikasi persuasif tidak sama dengan propaganda. Menurut Prof. Richard L. Johannesen, Profesor Komunikasi dari Northen Illinois University untuk membatasi agar komunikasi persuasif tidak menjadi propaganda maka ada seperangkat etika yang harus dipatuhi.

Etika komunikasi persuasif adalah seperangkat aturan-aturan dalam mempraktekkan komunikasi persuasif agar tidak menjadi propaganda.
[sunting] Larangan

Dalam prakteknya, saat komunikasi persuasif dilakukan maka komunikator tidak diperkenankan untuk:



  1. Menggunakan data palsu, data yang sengaja dirancang untuk menonjolkan kesan tertentu, data yang dengan sengaja diejawantahkan secara salah, dibelokkan, atau bukti yang benar tapi tidak ada hubungannya untuk mendukung suatu pernyataan atau mengesahkan sesuatu.
  2. Tidak diperkenankan secara sengaja menggunakan alasan yang meragukan atau tidak masuk diakal (tidak logis).
  3. Tidak diperkenankan menyatakan diri sebagai ahli pada subyek tertentu, padahal bukan ahlinya. 
  4. Tidak diperkenankan juga mengaku telah diberi informasi oleh ahlinya padahal tidak.
  5. Tidak diperkenankan untuk mengajukan hal-hal yang tidak berkaitan untuk mengalihkan perhatian dari isyu yang sedang menjadi perhatian. Diantara hal-hal yang paling sering digunakan untuk mengalihkan perhatian adalah perilaku sengaja menyerang karakter individu yang menjadi lawannya, pembelaan dengan menggunakan kebencian dan (bigotry) sebagai alasan. (Innuendo), penggunaan istilah "Tuhan" atau "setan" yang dapat menyebabkan/ mengundang keadaan tegang namun tidak mencerminkan reaksi positif atau negatif yang sebenarnya.
  6. Tidak diperkenankan untuk meminta kepada target sasaran (pembaca/ pemirsa) untuk mengaitkan ide atau proposal yang diajukan dengan nilai-nilai yang emosional, motif-motif tertentu, atau tujuan-tujuan yang sebenarnya tidak ada kaitannya.
  7. Tidak diperkenankan untuk menipu khalayak dengan menyembunyikan tujuan sebenarnya, atau kepentingan pribadi/ kelompok yang diwakilkan, atau menggunakan posisi pribadi sebagai penasehat saat memberikan sisi pandang tertentu.
  8. Jangan menutup-nutupi, membelokkan, atau sengaja menafsirkan dengan salah angka, istilah, jangkauan, intensitas, atau konsekuensi logis yang mungkin diakibatkan di masa depan.
  9. Tidak diperkenankan untuk menggunakan pembelaan emosional yang tidak disertai bukti, latar belakang, atau alasan yang tidak dapat diterima apabila target penerima memiliki kesempatan dan waktu untuk menyelidiki subyek tersebut sendiri kemudian menemukan sesuatu yang lain/ bertentangan.
  10. Tidak diperkenankan untuk menyederhanakan sebuah situasi yang yang sebenarnya kompleks, sehingga terlihat sebagai hitam dan putih saja, hanya memiliki dua pilihan atau pandangan, dan (polar views).
  11. Tidak diperkenankan untuk mengaku sebuah kepastian sudah dibuat padahal situasinya masih sementara, dan derajat kemungkinan situasi masih dapat berubah sebenarnya lebih akurat.
  12. Tidak diperkenankan menganjurkan sesuatu yang kita secara pribadi sebenarnya juga tidak percaya.

Selasa, 02 November 2010

408 Tahun Petani Indonesia Diperas Kapitalis (2)

Oleh: Muchsin Lubis
(Bagian Kedua)

Tapi kemegahan VOC akhirnya redup karena lupa daratan dan akhirnya bangkrut karena para direksinya korupsi. Sehingga VOC di ejek sebagai singkatan Vergaan Onder Corruptie (bangkrut karena korupsi) dan resmi ditutup 31 Desember 1799. Selanjutnya pemerintah Belanda secara resmi mengambil alih penjajahan Hindia Belanda ( Indonesia ) dari konglomerat VOC.

Di awal abad ke-19 itu, pemerintah Belanda mengalami kesulitan dana (APBN) apalagi muncul pemberontakan Pangeran Diponegoro ( 1825 sampai 1830) yang menguras banyak dana. Untuk itu, keringat petani kembali diperas habis-habisan. Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch menetapkan Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) di mana 20 persen tanah petani wajib ditanam kopi, tebu dan nila dan wajib menyisakan waktunya bekerja untuk kepentingan Belanda.

Untuk mengelola Tanam Paksa yang hasilnya diekspor, dibentuk BUMN Nederlandsche Handel Maatschapij (NHM). NHM sampai 1870 berhasil menyumbangkan 823 juta gulden ke Negeri Belanda. Tanam Paksa yang berasal dari peluh petani Indonesia itu akhirnya membiayai 72 persen APBN Kerajaan Belanda seluruhnya!
Pola kapitalis VOC dan NHM terus berlanjut sampai ke Sumatera Timur (Tanah Deli) dengan kedatangan Jacobus van Nienhuys yang tiba Agustus 1863 naik kapal Josephine di Labuhan Deli dari Perkebunan Tempeh, Jawa Timur. Dari jejaknya menanam tembakau atas izin Sultan Deli, akhirnya Nienhuys, Cremer, Jannsen dan Clemen mendirikan perusahaan Deli Maatschapij. Investor asing lainnya akhirnya masuk ke Deli sehingga berkembang menjadi 22 perusahaan perkebunan di Deli pada 1874. Akhirnya dibentuk asosiasi perkebunan Deli Planters Veereneging (DPV) oleh Cremer yang namanya kemudian diabadikan menjadi Jalan Cremer (Jalan Balai Kota sekarang) dan patungnya di buat di depan Kantor Pos Besar Medan.

Cremer adalah lambang kapitalisme tulen penghisap darah petani. Dari tangannya lahir Koeli Ordonantie yang melahirkan hukuman Poenale Sanctie yang sangat kejam terhadap kuli kontrak yang berasal dari Jawa , China dan Keling. Sementara raja-raja Melayu mendapat hasil dari kontrak-kontrak tanah ulayat sehingga melahirkan banyak istana di Sumatera Timur. Kota Medan yang modern akhirnya dibangun untuk kepentingan kapitalisme tersebut. Semua itu disimbolkan oleh hotel pertama di Medan yang bernama De Boer (sekarang Hotel Dharma Deli) yang artinya petani.

Dari sejarah pahit petani Indonesia ini dapat diambil pelajaran bahwa petani Indonesia selama ini hanya menjadi sapi perahan kaum pemodal dan kapitalis perusahaan asing. Pelajaran lainnya, potensi pertanian Indonesia sangat besar dan menjadi tiang utama negara maju sehingga menjadi penyumbang besar APBN Belanda. Tapi kenyataannya, sampai kini, petani Indonesia tetap seperti itu, bahkan lebih menyedihkan lagi, menjadi perasan kapitalis bangsa sendiri melalui perusahaan-perusahaan perkebunan.

Petani kita tak pernah diberi kesempatan untuk maju dan mandiri. Petani memang seperti disengaja agar tetap bodoh. Mereka hanya dihibur dengan bantuan-bantuan yang tidak mampu mengembangkan diri menjadi cerdas dan pintar serta mandiri dalam mengelola tanahnya. Semuanya dimanipulasi dengan program-program yang sebenarnya sangat kapitalis sehingga pendapatan mereka sangat tergantung dengan pedagang dan pasar. Petani tidak kunjung tak dapat menentukan rezekinya sendiri. Semuanya diukur oleh kaum kapitalis yang berbungkus kerakyatan.

Apapun nama istilah kapitalisme yang berakar dari liberalisme, sebenarnya intinya sama saja: memeras orang lemah dan hanya memanfaatkan manusia sebagai buruh atau kuli atau sekadar manajer yang digaji. Dari sejak kelahiran kapitalisme klasik hingga neoliberalisme di zaman globalisasi ini sebenarnya yang muncul hanya eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah.

Terbukti sampai sekarang, sudah 65 tahun merdeka, pemerintah Indonesia tak mempunyai kebijakan politik yang jelas terhadap pertanian. Akhirnya merdeka atau dijajah, nasib petani sama saja. Bagi kapitalisme dan demokrasi, yang dibutuhkan dari petani hanya keringat dan contrengannya belaka. Tidak lebih.

(Bersambung)

Senin, 01 November 2010

408 Tahun Petani Indonesia Diperas Kapitalis (1)

Oleh: Muchsin Lubis
(Bagian Pertama)


Nasib petani Indonesia tak putus dirundung malang. Mereka dibutuhkan saat pemilihan umum, tapi ketika terpilih, mereka kembali dilupakan. Demikian seterusnya, entah sampai kapan.

Saat ini, calon presiden dan calon wakil presiden gembar-gembor dengan janji-janji ekonomi kerakyatan. Dan semua bicara tentang petani dan nelayan yang menghuni lebih dari 60 persen penduduk.

Tapi sadarkah para pemimpin atau calon pemimpin bangsa ini, sudah lebih dari 408 tahun petani kita ini habis-habisan diperas kapitalis. Terhitung sejak berdirinya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Negeri Belanda, Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) pada 20 Maret 1602. Sampai kini pun petani masih tetap dipermainkan dan diperas pedagang dan konglomerat yang notabene kapitalis. Tak heran petani kita tetap bodoh, miskin dan menjadi objek politik dan kekuasaan. Sejarah keji penjajahan kembali terulang!

Kalau mau membela petani, para calon pemimpin bangsa harus benar-benar tahu sejarah petani itu sendiri, sebagai pelajaran besar untuk memperbaiki mereka yang menjadi tulang punggung RI. Kalau hanya cuap-cuap dengan PRAGMATISME YANG DIBUNGKUS DENGAN MATERIALISME SESAAT, jangan harap nasib sebagian besar bangsa ini akan terperbaiki. Semuanya akan kembali berputar pada pola pragmatisme globalisasi pasar bebas dan kapitalisme model baru yang sekarang kerap disebut NEOLIBERALISME. Nasib petani tetap berada dalam lingkaran setan kemiskinan dan kebodohan. Indonesia akan tetap menjadi pasar konsumsi dan objek manipulasi globalisasi. Sejarah telah mencatat hal itu.

VOC berdiri sebagai bentuk persaingan bangsa Eropa yang hendak menguras kekayaan alam bangsa Timur. Ketika Inggris mendirikan perusahaan konglomerat East India Company (EIC) pada 1600 atas perintah Ratu Elizabeth I. Demikian pula Spanyol dan Portugis serta bangsa Eropa lainnya. Belanda juga tak mau kalah bersaing. Apalagi saat itu Belanda di bawah Pangerah Hendriks sedang berjuang melepaskan jajahan negeri dari Spanyol untuk mengukuhkan Dinasti Oranye Nassau sekarang.

Untuk memperjuangkan hal itu, atas usul Jan Huygen van Linschoten kepada Pangeran Hendriks, agar dibentuk BUMN untuk merebut dunia Timur. Pangeran Hendriks setuju dan melalui Staten Generaal dibentuk kartel (kongsi dagang) dari pengusaha 6 provinsi yang ada di Belanda. Modal diperoleh dengan menjual saham (listing) di pasar modal Amsterdam yang saat itu memang kota bisnis modern. Terbentuklah Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) sebuah konglomerat yang sahamnya sebagian besar dimiliki pengusaha Amsterdam dan dikelola oleh  17 Direktur (Heeren Seventien). Lima tahun berdiri VOC memiliki 65 kapal.

Melalui penunjuk jalan bernama Ismail bangsa Arab dari Malaysia di mana Kota Malaka saat itu sudah dikuasai Portugis tahun1511 pimpinan Alfonso Alburquerqe, pelaut Belanda masuk ke Maluku yang saat itu sudah dimasuki Inggris, Portugis dan Spanyol. Di Maluku mereka berebut cengkeh, pala, fuli dan lada serta rempah lainnya. Jauh sebelumnya kebutuhan rempah dan sutra Eropa dipasok oleh pedagang Arab, India, Persia dan China.

Kebangkitan VOC di Indonesia dimulai ketika Jan Pieterszoon Coen diangkat menjadi Gubernur Jenderal VOC ke empat dalam usia 32 tahun. Pieterszoon Coen di masa remajanya juru tulis perdagangan di ekspedisi ke Maluku sebelumnya. Ia keturunan Yahudi dengan semangat Calvinis yang besar dan ambisius berhasil menaklukkan Kerajaan Jayakarta dan Banten serta mengalahkan Kerajaan Mataram di bawah Sultan Agung dengan membangun Benteng Batavia yang kemudian berkembang menjadi Kota Jakarta sekarang.

Di sini terlihat posisi petani kita sudah benar-benar terpuruk, menjadi kuli di tanah sendiri. Sementara kerajaan-kerajaan di Nusantara tak berdaya menghadapi kapitalisme Eropa yang dimenangkan VOC melalui politik pecah belah dan kekuatan senjata. Raja-raja diiming-imingi kemewahan dan digertak dengan senjata, sementara hasil bumi diangkut untuk memakmurkan Negeri Belanda melalui BUMN VOC.

(Bersambung)

PEMBERITAHUAN